Kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin praktis melalui layanan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak. Simak panduan lengkap lapor SPT tahunan pajak online bagi karyawan dan pekerja bebas.
Dokumen Persyaratan Lapor SPT Online
- Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 untuk swasta / 1721 A2 untuk PNS).
- Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang terverifikasi.
- Daftar rincian harta dan kewajiban utang hingga akhir tahun pajak.
Kesimpulan Ringkas
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda administrasi.