Pinjaman online tanpa izin resmi (pinjol ilegal) menjadi jebakan finansial berbahaya yang memicu teror intimidasi dan pencurian data pribadi. Kenali bahaya pinjol ilegal dan cara melaporkannya ke OJK untuk melindungi diri dan keluarga.
Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal
- Penawaran via SMS / WA dari nomor tidak dikenal.
- Bunga dan denda tidak transparan serta mencekik.
- Meminta akses seluruh kontak hp, galeri foto, dan lokasi.
Saluran Resmi Pengaduan Kejahatan Pinjol
Segera laporkan bukti teror pinjol ilegal melalui saluran resmi berikut:
- OJK (Satgas Pasti): Kontak 157 / Email:
konsumen@ojk.go.id - Aplikasi Lapor.go.id & Portal Kepolisian: Pengaduan tindak pidana intimidasi dan penyebaran data pribadi.
Kesimpulan Ringkas
Hindari bertransaksi dengan platform tanpa lisensi OJK dan manfaatkan jalur pengaduan resmi jika terjadi indikasi tindak pidana pinjol ilegal.